hukum memakan tali pusar bayi
Dengankondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya. Mohd Ali Tamby, petugas Kepolisian Ipoh menerangkan bahwa saksi mata yang menemukan bayi itu sudah melihat keberadaan kantong kertas tersebut sejak Selasa malam pukul setengah sembilan. aparat desa, petugas puskesmas dan kepolisian mencapai 89 bayi. Neta juga menambahkan, wilayah hukum
dianggapSedulur Enom. Puser (Tali pusat) itu umumnya gugur (Pupak) ketika bayi sudah berumur tujuh hari. Tali pusat yang copot dari pusar juga dianggap saudara si bayi. Pusar ini dianggap pusatnya Saudara Empat. Dari situlah muncul semboyan ‘Saudara Empat Lima Pusat’ Keempat nafsu yang digambarkan oleh ke empat hewan tersebut dapat
Danjika si bayi telah dilahirkan, maka tali atau "ari-ari" ini akan diputus. Biasanya sisa plasenta ini akan mengering dan lepas beberapa hari kemudian dan ada yang disimpan. Lalu bagaimana dengan hukum menyimpan tali pusar menurut Islam ? Menurut Harakatuna, dalam Al-Quran dan hadits, tentu saja tidak ditemukan hukum menyimpan tali pusar ini
Selainitu untuk memotong tali pusat bayi yang baru lahir digunakan bambu dan ubi jalar sebagai alasnya. 78 BAB 3 POTRET KESEHATAN. 3.1. Kesehatan Ibu Dan Anak 3.1.1. Remaja Masa remaja merupakan masa transisi dari anak-anak ke masa dewasa. Kehidupan pada masa remaja akan sangat menentukan bagi kehidupan masa depan selanjutnya.
Inilahhukum memakan tali pusar bayi dan ulasan lain yang masih berkaitan dengan topik hukum memakan tali pusar bayi untuk Anda. Anda yang mencari tahu tentang hukum memakan tali pusar bayi bisa membaca artikel berikut ini dengan seksama. Semoga bermanfaat. Mitos Dan Fakta Tentang Seputar ASI
mới hôm qua đi về nhà nàng. PERTANYAAN Assalamu'alaikum, punten mau tanya, Asatidz/ah gimana hukumnya ngobati bayi dengan Pupak Pusarnya bayi yang direndam air lalu diminumkan? ada yang tahu asal usulnya tidak ya ? [Edy Humaidi]. JAWABAN Wa'alikum salaam. Tali pusar yang merupakan bagian dari ari-ari tembuni/plasenta adalah termasuk bagian dari tubuh. Tali pusar bayi manusia yang terlepas dengan sendirinya jawa pupak maupun yang sengaja dipotong hukumnya suci, sebagaimana hukum sucinya bangkai/mayat manusia. Adapun pemanfaatan tali pusar sebagai obat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun serta pemanfaatan lainnya semisal jimat, hiasan, kenang-kenangan, makanan menurut ulama Syafi'iyyah hukumnya haram, maka sebaiknya segera dikubur, hal ini karena prinsip penghormatan kepada karomah insaniyyah kemuliaan manusia. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti tiadanya obat yang manjur selainnya, itu pun harus dengan petunjuk/resep pihak yang berkompeten semisal dokter/tabib yang muslim, adil dan terpercaya. Wallohu a'lam. REFFERENSI Tali pusar temasuk bagian tubuh Hasyiyah al-Jamal VII/142 فَرْعٌ آخَرُ هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، وَلَوْ وُجِدَتْ وَحْدَهَا وَجَبَ تَجْهِيزُهَا وَالصَّلَاةُ عَلَيْهَا كَبَقِيَّةِ الْأَجْزَاءِ أَوَّلًا ؛ لِأَنَّهَا لَا تُعَدُّ مِنْ أَجْزَاءِ وَاحِدٍ مِنْهُمَا خُصُوصًا الْمَوْلُودَ فِيهِ نَظَرٌ فَلْيُتَأَمَّلْ .ا هـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ Cabang lain, apakah MASYIMAH itu bagian dari ibu atau anak hingga bila salah satu dari mereka meninggal setelah terpisahnya maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat maka wajib menguburkannya, dan bila ia ditemukan sendirian maka wajib merawatnya serta menshalatinya sebagaimana bagian-bagian tubuh manusia lainnya ? Ataukah tidak diwajibkan apapun atas masyimah tersebut karena ia tidak terhitung satu bagian tubuh dari mereka ? Khususnya pada bayi, di dalamnya perlu pemikiran, maka berfikirlah. 'Ali Syibramalisyi berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas masyimah sedangkan pendapat al-Birmawiy adapun masyimah yang dinamakan al-Khalas tembuni/ari-ari/plasenta itu seperti tubuh/badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian tubuh dari anak. Dan masyimah yang janin berada di dalamnya pembungkus janin ketika dalam kandungan itu bukan bagian tubuh dari ibu dan bukan pula bagian tubuh dari anak. -Tali pusar bayi manusia hukumnya suci. Mughnil Mukhtaj, I/80 والجزأ المنفصل من الحيوان الحي ومشيمته كميتته اي ذلك الحي ان طاهرا فطاهر وان نجسا فنجس لخبر ماقطع من حي فهو ميتة رواه الحاكم وصححه على شرط الشيخين . فالمنفصل من الادمي او السمك اوالجرد طاهر ومن غيرها نجس وسواء في المشيمة وهي غلاف الولد _ مشيمة الادمي وغيره Bagian tubuh yang terpisah dari hewan yang masih hidup dan ari-arinya itu hukumnya seperti bangkainya, bila bangkai hewan tersebut suci maka hukumnya suci, sedangkan bila bangkai hewan tersebut najis maka hukumnya najis, berdasarkan hadits "sesuatu yang terpotong dari yang hidup adalah bangkai " HR al Hakim. Adapun bagian tubuh yang terpisah dari manusia, ikan atau belalang itu hukumnya suci, dan selain dari ketiganya hukumnya najis, sama halnya dengan ari-ari yang merupakan pembungkus janin, baik ari-ari manusia maupun lainnya hukumnya sama seperti bagian tubuh yang terpisah.-Keharaman pemanfaatan bagian tubuh tali pusar manusia, Hasyiyah as-Syibromalisy, II/15وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ مِنْ الْحَيَوَانِ الْحَيِّ كَمَيْتَتِهِ طَهَارَةً وَضِدَّهَا لِخَبَرِ { مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ } فَالْيَدُ مِنْ الْآدَمِيِّ طَاهِرَةٌ وَلَوْ مَقْطُوعَةً فِي سَرِقَةٍ أَوْ كَانَ الْجُزْءُ مِنْ سَمَكٍ أَوْ جَرَادٍ وَمِنْ نَحْوِ الشَّاةِ نَجِسَةٌ ، وَمِنْهُ الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ طَاهِرَةٌ مِنْ الْآدَمِيِّ ، نَجِسَةٌ مِنْ غَيْرِهِ . Bagian tubuh yang terpisah dengan sendirinya atau akibat perbuatan seseorang dari hewan yang hidup hukumnya seperti bangkainya baik dalam kesucian atau kenajisannya, berdasarkan hadits “sesuatu yang terpotong dari yang hidup adalah bangkai ”, maka tangan yang terpisah dari manusia hukumnya suci meskipun terpotong akibat pencurian atau bagian tubuh dari ikan air atau belalang maka suci. Sedang yang terpotong dari semacam kambing maka najis. Termasuk ari-ari yang janin berada di dalamnya tempat janin dalam kandungan bila dari manusia hukumnya suci, bila dari selainnya hukumya najis. Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab IX/45 وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ. Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi'i menjelaskannya. Nihayatul Muhtaj Syarah Al-Minhaj VIII/163 وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ لِغَيْرِهِ وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ. Dan haram memotongnya yaitu sebagian dari dirinya untuk orang lain meskipun orang lain tersebut sangat memerlukannya, selagi orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib memotongnya untuk beliau. Majmu' Lin-Nawawi III / 138 Daar El-Fikr Beirut ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائر أجزائه لكرامته، بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه. Dan karena sesungguhnya haram pemanfaatan rambut manusia dan seluruh bagian tubuhnya karena kemuliaannya, akan tetapi sebaiknya rambut, kuku dan seluruh bagian tubuhnya dikubur .-Hukum berobat dengan barang haram najis ketika kondisi daruratKitabul Fiqhi 'ala Madzahibil Arba'ah V/34 Beirut المالكية، والشافعية في إحدى رواياتهم، والحنايلة - قالوا يجب شرب الخمر لزوال هلاك النفس في حالة شرق الطعام، ويجوز التداوي به إذا لم يوجد غيره للمريض، بشرط إخبار طبيب مسلم عدل موثوق بقوله أو معرفته للتداوي به، كالتداوي بنجس كلحم ميتة، أو بول آدمي. Ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah dalam salah satu riwayat mereka serta ulama' Hanabilah, berpendapat "Wajib meminum arak untuk menghindari kematian pada saat tersedak makanan jawa kloloten, dan boleh berobat dengannya arak apabila tidak ditemukan obat selainnya bagi orang yang sakit, dengan syarat ada resep dokter yang muslim, adil dan terpercaya berdasarkan ucapannya atau pengetahuannya tentang pengobatan tersebut, seperti berobat dengan barang najis semisal daging bangkai atau air kencing manusia MUSYAWIRIN Masaji Antoro, Rampak Naung, Ulilalbab Hafas, Hasyim Toha, Mentari Junior, Danar Khalafi, Guz Zein, Ahmad Syathorie, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Brojol Gemblung, Mbah Njawi, Muhajir Madad Salim, Ummi Af-idah, Umam Zein, Rakyat Jelata, Jaka Perkasza, Toni Imam Tontowi PERUMUS Mohamad Cholil Asyari PENTASHIH Abdullah Afif LINK ASAL
Banyak orang tua yang belum mengetahui cara merawat tali pusar bayi baru lahir. Sebagai orang tua baru, tentu hal ini menjadi salah satu pengalaman yang tak rasa kekhawatiran yang membuat Moms atau Dads ragu melakukan berbagai hal untuk Si bagaimana cari merawat tali pusar bayi baru lahir yang sudah puput atau belum? Yuk, bahas di sini!Baca Juga 15 Cara Mengatasi Perut Kembung pada Bayi, Yuk Coba!Cara Merawat Tali Pusar BayiFoto Merawat Tali Pusar Bayi sih tali pusar itu? Dilansir dari Pregnancy Birth Baby, tali pusar bayi terhubung dengan plasenta dalam perut ibu asupan, oksigen, dan nutrisi masuk ke dalam tali pusar untuk menghidupi bayi di dalam dengan tali pusar bayi yang belum lepas alias belum puput?Lalu, apa yang harus dilakukan untuk merawat tali pusar bayi baru lahir? Berikut beberapa tips perawatan tali pusar Si Biarkan Puput AlamiSebenarnya waktu tali pusar lepas bervariasi, Moms. Tali pusar bisa saja lepas di hari keempat setelah dilahirkan, hari ketujuh, atau bahkan Mayo Clinic, ketika sang bayi sudah lahir, maka tali pusar tak lagi memiliki hal ini terjadi, maka tali pusar akan mengering dan juga terlepas dengan yang paling penting dalam merawat tali pusar yang belum lepas adalah dengan menjaga kebersihan di daerah pusar lupa untuk mengeringkan pusar usai dibilas atau mandi, Hindari Menaburkan BedakFoto Bedak Bayi Orami Photo StockDilansir dari Journal of Nursing Update, dikatakan bahwa dengan perawatan yang benar, memiliki pengaruh yang tinggi terhadap lamanya pelepasan tali dianjurkan kepada para Moms agar belajar dan membiasaan diri melakukan perawatan tali pusar pada bayi yang baru memberikan memberikan bedak ataupun minyak pada pusar Si pusar terbuka tanpa tertutup kain kasa. Lalu, ketika memakai popok, Moms perlu memastikan agar pusarnya tidak Waspadai Tanda InfeksiMeski perawatannya tak begitu sulit, ada beberapa kondisi yang patut Moms seperti ketika pusar Si Kecil berubah menjadi beberapa kondisi yang meliputiKemerahan dan mengeluarkan bau tak bawa Si Kecil ke dokter untuk melakukan konsultasi. Umumnya, cara merawat tali pusar bayi cukup simpel dan tak memerlukan tindakan medis beberapa gejala di atas bisa terjadi pada sebagian kasus Juga Perlukah Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Sampai Botak?4. Jangan Bersihkan dengan SabunFoto Bayi Baru Lahir Orami Photo StockSaat lahir tali pusar akan dipotong oleh tenaga kesehatan. Ini pun biasanya dibersihkan menggunakan alkohol swab dengan kadar alkohol 70%.Melansir Ikatan Dokter Anak Indonesia IDAI, upayakan untuk selalu menajga kebersihkan tali pusar agar tidak pusar tidak perlu dibersihkan oleh sabun ataupun cairan lainnya. Moms bisa membiarkannya terbuka tanpa ditutup dengan kasa Menjaga Kebersihan Tali PusarMenjaga kebersihan tali pusar adalah hal yang lupa untuk membersihkan dengan menggunakan air bersih. Usahakan Moms tak menggunakan alkohol, meski ini bermanfaat untuk diketahui bahwa membersihkan tali pusar dengan alkohol berisiko membuat kulit Si Kecil yang baru lahir menjadi upaya ini dilakukan oleh tenaga medis saat awal mula pemotongan tali Hindari Mengeringkan Pakai TisuFoto Merawat Bayi Baru Lahir Orami Photo StockKetika Moms ingin mengeringkan tali pusar, sebaiknya menggunakan waslap yang penggunaan tisu karena dikhawatirkan bisa meninggalkan sisa-sisa tisu pada tali ada sisa tisu yang tertinggal di tali pusar, maka hal itu bisa memicu infeksi. Tentu saja hal ini bisa membahayakan Si Kecil, Sering Ganti PopokMerawat tali pusar bayi dengan memperhatikan cara menggunakan jangan lupa untuk sesering mungkin mengganti popok kain Si Kecil, ya. Ini demi mencegah air pipis dan kotoran Si Kecil terkena tali Juga Jangan Berkecil Hati Moms, Kenali 15 Keistimewaan Bayi Prematur yang Jarang Diketahui!8. Hindari Mandikan Bayi di BakCara merawat tali pusar bayi yang belum lepas adalah jangan memandikan Si Kecil di bak tali pusar bayi belum puput, sebaiknya membersihkan badan Si Kecil dengan mengusapkan waslap ke kepala dan badannya dengan ini bertujuan agar tali pusar terhindar dari terkena air terlalu lama. Jika hal itu terjadi, maka dikhawatirkan Si Kecil bisa terkena Hindari MenggaruknyaFoto Bayi Baru Lahir Orami Photo StockAgar tali pusar tetap bersih dan kering, Moms perlu merawat tali pusar dengan lebih sampai kondisi pusar berdarah, bernanah, dan bau dialami oleh Si Kecil, menggaruk atau memainkan daerah pusar bayi apabila belum puput. Biarkan puput sendiri dengan dilakukan pembersihan yang merawat tali pusar bayi ini memang mudah-mudah sulit ya, Moms?10. Rajin Mencuci TanganTetaplah menjaga kebersihan, Moms sebaiknya mencuci tangan terlebih dahulu sebelum menyentuh tali pusar tangan dengan memakai antiseptik atau menggunakan air bersih yang saja hal ini dilakukan agar kuman yang terdapat di tangan tak berpindah ke Si juga tangan tak memegang benda apapun yang kotor ketika ingin merawat tali pusar Juga 7 Cara Stimulasi Merangkak untuk Si Kecil, Sudahkah Moms Coba?11. Bersihkan Area Sekitar Tali PusarFoto Merawat Tali Pusar Bayi yang Sudah Puput Orami Photo StockCara merawat tali pusar bayi yang sudah puput adalah dengan membersihkan area sekitar tali tali pusar yang sudah lepas perlu diberikan perawatan dengan perlu membersihkan area tersebut setidaknya 2 kali dalam sehari setelah memandikan Si lupa untuk menggunakan air bersih yang mengalir untuk membersihkannya, ya. Hindari pemakaian alkohol karena bisa membuat iritasi kulit pada bayi yang baru saja Bersihkan dengan Air HangatKulit bayi baru lahir sangat sensitif dan rentan. Jadi, pastikan untuk membersihkan area tersebut dengan menggunakan waslap yang sudah dibasahi hangat sangat baik digunakan untuk membersihkan dan merawat tali pusar bayi yang sudah mencegah terjadinya infeksi di area pusar, bersihkanlah area tersebut seluas 2,5 cm dengan menggunakan air hangat dan juga tali pusar dibersihkan, sebaiknya Moms tak menutupnya dengan Juga 10 Rekomendasi Susu Bayi di Bawah 70 Ribu, Kaya Akan Nutrisi untuk Si Kecil!13. Memilih Pakaian yang TepatFoto Pakaian Bayi Pada Musim Hujan Orami Photo StockMoms perlu memastikan agar pangkal area pusar Si Kecil terkena udara dengan baik. Penggunaan popok dan baju atasan yang nyaman sangat sebaiknya Moms tidak memasukan baju bayi ke dalam popok, ya. Hal ini perlu dilakukan agar pusar lebih cepat Oleskan Salep AntibiotikUntuk infeksi ringan, dokter anak mungkin menyarankan untuk mengoleskan salep antibiotik beberapa kali sehari pada ringan di sini bisa ketika adanya infeksi nanah atau ruam di sekitar tali demikian, tak semua perawatan tali pusar ini dilakukan. Ini diperuntukkan untuk kasus tertentu-tertentu saja, Pakai Popok Bayi di Bawah PusarFoto Popok Celana Bayi perlu memperhatikan posisi popok Si Kecil, nih. Sebaiknya, kenakan popok bayi dengan lebih hati-hati dan jangan sampai menutup tali tali pusar tertutup kain popok dalam jangka waktu yang panjang, maka hal tersebut bisa menyebabkan tali pusar lebih lama batasan popok di bawah pusar bayi ketika belum puput dengan akan memungkinkan udara bersirkulasi dengan baik dan membantu mengeringkan tali bagaimana Moms pembahasan mengenai merawat tali pusar bayi yang sudah puput ataupun belum? Semoga bisa membantu Moms dalam mengurus Si Kecil nanti, ya!
Pertanyaan Assalamu’alaykum. Ustadz, afwan mau tanya. Ana disuruh orang tua buat simpen tali pusar anak yang baru lahir. Nah, kemarin sempet baca kalo itu bisa jadi tempat jin dan syeitan. Dan harus dimusnahkan. Mohon pencerahannya ustadz. Apa itu memang betul dan harus dimusnahkan dan bagaimana cara musnahkannya? Jazakillahu khairan. Oleh – Ridho Eriani dari Lahat Jawaban Belum kami jumpai ada dalil yang sahih berkaitan dengan tali pusar atau ari-ari. Tidak pula sebagai tempat jin atau setan. Memang ada sebagian hadis tentang perintah menguburkannya, namun hadisnya lemah. Akan tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat dianjurkan untuk dikuburkan karena ari-ari adalah bagian dari tubuh manusia yang harus dimuliakan. Menurut kami inilah yang lebih baik, agar baunya tidak mengganggu, dan tidak dimakan hewan liar, dan lain-lain. Akan tetapi harus diingat, jangan sampai kita memiliki keyakinan atau khurafat yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi seperti memberi lampu, menguburnya dengan barang barang tertentu, menggantungnya di rumah, dijadikan jimat dan lain-lain. Ini semua tidak disyariatkan di dalam Islam. Wallahu a’lam. =================== Dijawab oleh Ustadz Roni Nuryusmansyah, Tanya Jawab ini di ambil dari Group WA yang dibimbing oleh 💧Ust. Said Yai, 💧Ust. Lilik Ibadurrahman, 💧Dan Asatidz Lainnya Dengan meng-klik Link Berikut 👉🏼🖊 Grup WA Khusus Ikhwan Laki-laki 2⃣ 👉🏼🖍 Grup WA Khusus Akhwat Wanita
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID xmKYqx_hqWsv20Q8YakvCeyZzgFPXizC52GibJPu9ukT1b2EohhDWg==
Cara Memperlakukan Tali Pusar Yang Telah Terlepas Pertanyaan بسم الله الرحمن الر حيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ustadz, afwan mau bertanya. Apakah puputan bayi/ tali pusar yang sudah lepas harus disimpan atau dikubur? Ada juga yang bilang dibuang atau dibakar. Bagaimana dengan dalil syar’i nya ? Mohon penjelasannya ustadz. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T08 G-62 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ الله Alhamdulillāhi rabbil ālamīn Washshalātu wassalāmu alā rasūlillāh, wa alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du Kita memohon kepada Allāh taufiq-Nya Wallahu a’lam, tali pusar lebih baiknya dikubur. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika membahas tentang hadits memotong kuku, mencukur kumis, dan lain lain sebagaimana dalam hadits sunnah-sunnah yang fitrah, beliau berkata وَقَدِ اسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءَ مِنَ الْآدَمِيِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ Ulama Madzhab Kami Syafi’iyyah menganggap bahwa menguburkan kuku, rambut merupakan sunnah, karena benda-benda tersebut merupakan bagian dari manusia. Dan beliau juga menukilkan bahwa dahulu Ibnu Umar menguburkan rambut atau kukunya. Dalam permasalahan ini ada sebuah riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hajar, hanya saja beliau belum memastikan apakah hadits ini shahih atau tidak ; وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ وَقَالَ لَا يَتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ Dan telah diriwayatkan ibarat bahwa haditsnya dhoif bahwa Nabi shallallāhu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, seraya mengatakan “Agar para tukang sihir tidak bermain-main dengannya” Jika rambut dan kuku dikubur dengan alasan bahwa rambut dan kuku adalah bagian dari tubuh manusia, maka tali pusar juga dikubur karena bagian dari tubuh manusia juga. BACA JUGA Aqiqah Untuk Janin Yang Keguguran? Menimbang Rambut Bayi Saat Aqiqah Adzan Untuk Anak Yang Baru Lahir Dan Allāh berfirman وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Tentu dengan mengubur tali pusar, itu lebih memuliakan bagi bagian tubuh manusia sebagaimana dalam ayat diatas. Wallāhu a’lam Wabillāhittaufiq Dijawab dengan ringkas oleh 👤 Team Tanya Jawab Bimbingan Islam 📆 Selasa, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H / 04 Desember 2018 M Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya. Read Next 11 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 12 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 3 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 3 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 3 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 4 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 4 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 5 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 5 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
hukum memakan tali pusar bayi